Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaBerlaku 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalan Transportasi

Berlaku 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalan Transportasi

Bogordaily.net – Mulai 17 Juli, jadi syarat perjalanan transportasi. Kementerian perhubungan juga akan segera menerbitkan surat edaran (se) tersebut.

Demikian dikemukakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga untuk segera mendapatkan vaksinasi booster. Ini bertujuan guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE , menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” ujar Menhub dalam keterangannya seperti dikutip dari suaracom, Minggu 10 Juli 2022.

Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang mulai meningkat.

“Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” imbuh dia.

Dalam hal ini Menhub pun mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang sudah dibangun pemerintah. Salah satunya, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” kata dia.

Menurut Menhub, waktu tempuh naik transportasi umum juga lebih cepat dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.

Dia mencontohkan, waktu tempuh Kota Yogyakarta-Bandara YIA mencapai sekitar 90 menit menggunakan kendaraan darat. Jika menggunakan KA Bandara YIA, waktu tempuhnya hanya sekitar 40 menit.

Masyarakat hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 untuk satu kali perjalanan kereta.

“Jadi selain lebih cepat, juga tarifnya relatif terjangkau,” imbuh Menhub.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here