Thursday, 25 April 2024
HomePolitikBiaya Politik di Indonesia Mahal Akibat Threshold 20 Persen?

Biaya Politik di Indonesia Mahal Akibat Threshold 20 Persen?

Bogordaily.net – Tokoh Nasional Dr (RR) mengatakan mahalnya biaya dipengaruhi faktor Threshold 20 persen.

Aturan Presidential Threshold 20 persen juga beberapa kali digugat oleh para tokoh yang menginginkan untuk dihapus menjadi 0 persen.

Pasalnya, dengan adanya Presidential Threshold dinilai membatasi jumlah calon yang akan maju sebagai dan .

Dikutip dari Inews, dengan terbatasnya calon, maka masyarakat juga akan terbatas dalam memilih calon-calon yang dianggap berkualitas.

Dengan pembatasan Presidential Threshold 20 persen, juga dianggap melanggar ketentuan undang-undang serta membiarkan oligarki tetap berkuasa.

Bahkan, RR mengaku pernah membuat kesepakatan dengan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai penghapusan Presidential Threshold 20 persen tersebut.

Dalam kesepakatan antara dan Mahfud, dikatakannya bahwa ia akan berjuang untuk penghapusan Threshold 20 persen dari luar. Sedangkan Mahfud MD berjuang di dalam sistem, melalui pemerintahan.

juga mengingatkan kesepakatan tersebut dibuat karena menurut pernyataan Mahfud, sebanyak 92 persen calon Kepala Daerah dibiayai oleh cukong.

“Itu lho akibat dari sistim Threshold 20 persen, tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal!” ujar , Senin 25 Juli 2022.

“Ini waktunya kita semua bangun dari tidur, termasuk MK, untuk mengubah demokrasi kriminal menjadi demokrasi bersih dan amanah sehingga demokrasi bekerja untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan Oligarki !” tuntasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa biaya di Indonesia sangat mahal. Sehingga tidak ada calon yang gratis untuk bisa melenggang maju dalam pilkada.

Alexander mengatakan, demikian saat memberi sambutan dalam pembekalan antikorupsi kepada Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) beserta 54 pengurus Partai Hanura pekan lalu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Dia mengungkapkan, bahwa biaya di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis.

Berdasarkan hasil survei KPK, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II (wali kota/bupati) saja sebesar Rp20-30 miliar. Sedangkan untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar.

Karena biaya di Indonesia sangat mahal tersebut, kata Alexander, dalam proses pemilihan, para calon seperti diwajibkan memiliki modal.

Ia menjelaskan ongkos pencalonan seseorang tersebut didapat dari berbagai sponsor, lantaran partai politik juga memperbolehkan berbagai perusahaan untuk menyumbang.

Namun, kata Alex, hal itulah yang kemudian menjadi beban politik di masa depan bagi calon yang menang atau terpilih dalam pilkada.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here