Bogordaily.net – Bolehkah orang yang berkurban menikmati daging kurban dari hewan yang disembelihnya?
Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha merupakan simbol rasa syukur dan menjalankan perintah Allah.
Daging kemudian dibagikan kepada mereka yang kekurangan. Lalu bolehkah orang yang berkurban juga ikut menikmati hewan kurban tersebut?
Berikut ini penjelasannya dan informasi lengkapnya.
1. Diperbolehkan dan Dianjurkan Untuk Ikut Makan
Dalam artikel Ustadz M Ali Zainal Abidin yang ditayangkan di Islam.NU, para ulama memaknai bahwa dalam Surat Al–Haj ayat 36 menganjurkan orang yang melakukan kurban untuk memakan daging kurbannya, tidak mewajibkan.
Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, itu menjelaskan orang yang berkurban semata mengharapkan berkah (tabarruk) ketika memakan daging hewan kurbannya.
“Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan,” tulis ustaz itu dengan menyertakan kutipan dari Kitab Fath al-Mu’in.
2. Sesuap dari Bagian Hati
Dalam penjelasan Kitab Fath al-Mu’in yang dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin itu menyebutkan, “Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit.”
“Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”
3. Tidak ada Batasan Khusus
Dikatakan oleh Ustadz M Ali Zainal Abidin, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi. Jika sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup.
“Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib,” tulis ustaz M Ali Zainal Abidin.
4. Haram Bagi Kurban Wajib
Berbagai anjuran dan batasan mengkonsumsi daging kurban tersebut hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk mengikuti sunah Rasulullah.
Hal tersebut tidak berlaku bagi kurban wajib, seperti misalnya karena nazar, maka haram bagi orang tersebut (menyembelih/berkurban) untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.
“Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378, dikutip Ustaz M Ali Zainal Abidin dalam Islam.NU),”
5. Kesimpulan dari Ustadz M Ali
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diambil kesimpulan dari penjelasan Ustadz M Ali, yaitu diperbolehkan bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya. Namun, tetap dalam jumlah yang tidak terlalu banyak (dianjurkan).
Sumber : Suara.com