Monday, 20 May 2024
HomeBeritaBPJS Kesehatan Tanggung Semua Jenis Operasi, Namun.....

BPJS Kesehatan Tanggung Semua Jenis Operasi, Namun…..

Bogordaily.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial () menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah. Operasi tersebut masuk dalam pelayanan rujukan tingkat lanjutan yang terdiri atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Adapun operasi yang ditanggung meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.

Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Meski demikian, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung . Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here