Thursday, 4 December 2025
HomeKabupaten BogorBRLC Diskusikan Soal Dua Dekade Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

BRLC Diskusikan Soal Dua Dekade Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Bogordaily.net – Pengacara Bogor Raya yang tergabung di Bogor Raya Lawyers Community (BRLC) melakukan diskusi Dua Dekade Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Suatu Refleksi dan Evaluasi.

Perlu diketahui, BRLC merupakan suatu wadah yang di gagas dan didirikan beberapa Pengacara yang cukup ternama, seperti Sholeh Amin, S.H., M.H., Roy Sianipar, S.H., M.H., Dr. Gartono, S.H., M.H dan Jhon Piter Simanjuntak, S.H., M.H.

Salah seorang pembicara dalam diskusi tersebut dari Akademisi UIKA Bogor, Abdul Fikar mengatakan, profesi advokat atau pengacara menjadi salah satu pelaku dalam kekuasaan kehakiman sehingga bersama elemen lainnya Hakim Jaksa dan kepolisian melakukan penegakan hukum dalam persidangan.

Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dari pengacara agar bisa lebih mumpuni dalam penegakan hukum sehingga bisa menjadi penguat dalam sistem kehakiman di Indonesia.

“Man Behind the gun, jadi pengacara itu pelaku dalam sistem kehakiman, sehingga dalam sistem kemasyarakatan penasehat hukum ini untuk kemajuan peradaban dan sistem demokrasi di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Sementara, pembicara lainnya yang juga pendiri Bogor Raya Lawyer Club, Sholeh Amin mengungkapkan, dalam amandemen undang-undang Dasar 1945 ada beberapa hal yang sangat mendasar.

“Sebelum amandemen undang-undang Dasar 1945 MPR menjadi lembaga tertinggi negara, namun setelah amandemen maka tidak ada lagi lembaga tertinggi negara sehingga semua diberlakukan sama MPR, DPR, DPD dan Presiden,” ujar dia.

Nantinya, lanjut dia, hasil diskusi ini akan menjadi kajian dari berbagai kalangan termasuk catatan dalam berbagai literasi ilmu hukum untuk bahan pembelajaran dan implementasi menuju perbaikan Indonesia lebih maju dan adil.

“Dengan adanya tidak ada lembaga tertinggi maka semua lembaga melakukan check and balance sebagai fungsi kontrol di era demokrasi modern di Indonesia,” tutupnya.

(Heri Supriatna/Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here