Monday, 6 May 2024
HomeNasionalCatwalk di Zebra Cross Ala Citayam Fashion Week Bisa Kena Denda Puluhan...

Catwalk di Zebra Cross Ala Citayam Fashion Week Bisa Kena Denda Puluhan Juta

Bogordaily.net – Di kawasan Dukuh Atas, kerap digunakan untuk catwalk beberapa waktu ini. Tetapi, catwalk di oleh para dinilai melanggar undang-undang.

Seperti yang diketahui Catwalk dilakukan di atau tempat penyeberangan jalan lokasinya ada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Selain melanggar UU Lalu Lintas, kegiatan para remaja dari Citayam, Bojong Gede dan Depok itu juga mengundang kerumunan massa di lokasi sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison memgatakan, penggunaan sebagai arena catwalk justru mengganggu fungsi jalan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan,” ucap Edison.

Jika merujuk pada pasal yang disebutkan Edison, menyatakan ada sanksi untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutnya pasal 275 ayat 1 menyebutkan sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan. Sanksinya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain mengganggu lalu lintas, Edison menilai kegiatan catwalk di ini perlu dilarang karena ada potensi membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan.

“Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding,” katanya.

Memang, lokasi catwalk di itu lalu lintasnya tidak terlalu padat. Namun, masih ada 1-2 kendaraan yang melewati jalanan itu. Makanya, Edison menilai kegiatan catwalk di mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.

“Sepanjang itu jalan raya, harus dilarang,” ujarnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here