Bogordaily.net– Bulan Agustus 2022 tinggal sehari lagi. Ada tanggal merah di bulan Agustus atau yang dikenal dengan bulannya HUT Kemerdekaan RI.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, kalender libur tanggal merah bulan Agustus 2022 yakni pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 yang merupakan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada hari libur tanggal merah bulan Agustus 2022 dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut biasanya digelar upacara peringatan di Istana Merdeka, Jakarta.
Setiap warga negara di berbagai daerah biasanya merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan berbagai acara. Mulai dari upacara hingga beragam perlombaan.
Sementara itu berdasarkan SKB itu pula, terdapat 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Selain 17 Agustus 2022 tanggal merah tersisa dua hari lagi yakni Sabtu 8 Oktober 2022 merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan tanggal 25 Desember yang jatuh pada hari Minggu yakni Hari Raya Natal.***