Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorCek Izin Pengelolahan Limbah, DLH Kabupaten Bogor Lakukan Sidak

Cek Izin Pengelolahan Limbah, DLH Kabupaten Bogor Lakukan Sidak

Bogordaily.net – (DLH) Kabupaten dan Unit Tipiter Polres melakukan sidak di PT Banyu Biru Lestari (BBL) yang terletak di Kp Kedep RT 02 RW 23, Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung, Putri Kabupaten

Kepala (DLH) Kabupaten Ade Yana Mulyana mengatakan, pihaknya melakukan Sidak ke PT BBL untuk pengecekan izin pengolahan . Selain itu ada satu mobil pengangkut limbah diduga B3 di PPLH Line untuk kita kaji limbah apa yang ada dalam mobil tersebut.

“Saya turunkan tim untuk mengecek izin yang dimiliki oleh PT BBL, karena menurut informasi lokasi tersebut diperuntukan untuk pengolahan limbah. Lalu ada satu mobil pengangkut cairan limbah yang kita PPLH line dan sample cairannya akan kita kaji serta diuji lab

Mantan Kadishub Kabupaten ini mengungkapkan, setelah tim PPLH DLH Kabupaten melakukan pengecekan, didapat PT BBL belum memiliki izin untuk pengolahan limbah.

“Untuk Izin diakui oleh PT BBL belum ada izinnya. Dengan begitu maka tidak diperbolehkan ada aktifitas pengolahan limbah serta penyimpanan limbah dilokasi tersebut

Selain itu, terkait mobil yang di PPLH line, akan dikaji lebih dalam. menurut keterangan, mobil tersebut ada di lokasi itu karena mogok, Itu akan dikaji mogok nya dari mana? Kenapa di bawa kesitu dan dibawa dengan apa karena mobil itu bermuatan penuh limbah cair.

“Maka dari itu kami minta Polres melalui Unit Tipiter untuk memeriksa limbah dan pemiliknya.

Ditempat yang sama, Gugun Aryadi Pemilik PT BBL mengatakan, dia mau membangun tempat usaha pengolahan limbahnya jika perizinan sudah keluar.

“Untuk kegiatan sendiri disini akan di lakukan pengolahan limbah Non B3, jadi kita ambil cairan-cairan dari perusahan yang tidak mengandung limbah B3, kita kelola kemudian kita netralisir sesuai dengan baku mutu air yang ada. Namun selama izin belum keluar, maka belum ada kegiatan terlebih dahulu

Menurutnya, untuk mobil yang di PPLH Line saat ini diakuinya adalah mobil mogok dijalan. Lantaran dikhawatirkan ada persoalan, dengan begitu dia menyuruh pemilik mobil untuk disimpan dilahan miliknya.

“Itu mobil mogok dijalan daripada terjadi sesuatu saya suruh bawa aja ke pool nanti kita benerin di pool, sampe di dorong-dorong sampe rusak ya gak idup-idup, untuk isinya sendiri itu punya Perhutani dari Bandung punya pak Kadus, saya bilang pak Kadus taro aja disini. Pungkasnya.***

(Khaerudin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here