Thursday, 5 December 2024
HomeKabupaten BogorDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Gelar Pilkades PAW di Dua...

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Gelar Pilkades PAW di Dua Desa

Bogordaily.net – Pemilihan kepala desa antarwaktu (Pilkades PAW) di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin dan Desa Babakan Kecamatan Dramaga telah digelar melalui musyawarah desa dengan pemungutan suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengungkapkan, Pilkades PAW di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin telah dilaksanakan musyawarah desa dengan pemungutan suara pada Minggu 3 Juli 2022.

Dimana perolehan suara sementara calon kepala desa untuk nomor urut satu yakni Alamlah Labil Yusuf dengan perolehan suara 66, sementara itu nomor urut dua Taufik Hidayat meraih 40 suara, dan nomor urut tiga Ikhwan Nur Arifin dengan 82 suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah saat memberikan arahan pada Pilades PAW di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu berjalan lancar, tertib dan aman serta memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu lanjut Renaldi Pilkades PAW di Desa Babakan, Kecamatan Dramaga dilaksanakan musyawarah desa pada Sabtu 16 Juli 2022.

Lebih jauh dia menambahkan, Pilades PAW ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Masyarakat Sukamulya Kecamatan Rumpin saat mengikuti Pilkades PAW yang digelar pada 3 Juli 2022.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa.

Dan juga Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here