Bogordaily.net– Sebanyak 53 warga negara Indonesia atau WNI disekap di Kamboja. Mereka merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan alih-alih menempatkan para calon pekerja sesuai kontrak, puluhan WNI itu malah dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming untuk tujuan investasi palsu.
“Berdasarkan modus kasus-kasus sebelumnya, mereka diminta melakukan scamming utk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia,” kata Judha dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Judha, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi menyusul semakin banyak tawaran pekerjaan di Kamboja yang berseliweran di media sosial.
Pada 2021, kata Judha, KBRI Pnom Penh menangani dan memulangkan 119 WNI korban penipuan penempatan kerja serupa. Ratusan orang itu dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2022 kasus serupa justru semakin meningkat hingga Juli 2022 tercatat 291 WNI menjadi korban dan 133 di antaranya sudah dipulangkan.
KBRI di Pnom Penh kata Judha telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan para WNI.
Demi menekan jumlah kasus penipuan, Kemlu RI telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
Informasi tersebut bahkan terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.
“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut,” kata Judha.
Sekretaris Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom Penh, Teguh Adhi Primasanto, mengatakan pihaknya pertama kali menerima laporan penyekapan ini pada 18 Juli lalu. Puluhan WNI itu kata dia berada di Sihanoukville.
Dia menjelaskan, para WNI merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja. Perekrut menyebarkan tawaran kerja itu melalui media sosial, khususnya Facebook.
Mereka dikirim ke Kamboja oleh para perekrut yang juga masih warga Indonesia untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan milik warga Cina Daratan di Kamboja sebagai cyber scammer.***