Bogordaily.net– Nindy Ayunda dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Namun, dalam jadwal pemanggilan tersebut, Nindy Ayunda tidak hadir alias mangkir.
ADVERTISEMENT
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dilansir Suara.com, Jumat, 8 Juli 2022.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss mengungkap alasan soal ketidakhadiran kliennya atau mangkir saat dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat, 8 Juli 2022. Menurut Dwi, lebih pas pemanggilan dilakukan setelah Idul Adha.
ADVERTISEMENT
“Alangkah eloknya setelah Idul Adha saja. Lebih bijak lah. Kita kan harus menghormati hari raya ini ya,” ujar Dwi Yoss.
ADVERTISEMENT
Ia berjanji Nindy Ayunda akan patuh terhadap proses hukum yang saat ini berlangsung.
“Dia akan kooperatif, dia taat hukum. Jangan lah namanya dijelek-jelekkan, dibilang penjahat segala macam,” kata Dwi.
Terlebih dalam kasus tersebut, Nindy Ayunda masih berkeyakinan dirinya tidak melakukan penyekapan seperti yang dituduhkan dalam laporan.
“Apa mungkin perempuan melakukan itu? Apalagi karakter dia kan halus, sopan,” kata Dwi Yoss.
Ditambah lagi, menurut dia, sang mantan sopir Sulaiman juga sudah pernah memberikan keterangan bahwa Nindy Ayunda tidak melakukan kekerasan apa pun usai ia kedapatan memata-matai majikannya.
“Dia sendiri yang bilang kalau enggak pernah diapa-apain. Kok sekarang bilang linglung? Ya nanti dibuktikan saja,” jelas Dwi Yoss.
Sementara itu Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara. Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.***