Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorDishub Kota Bogor Kembalikan Rute Koridor 5 Biskita Ciparigi-Stasiun KA Bogor

Dishub Kota Bogor Kembalikan Rute Koridor 5 Biskita Ciparigi-Stasiun KA Bogor

Bogordaily.net–  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menata ulang rute atau lintasan untuk di koridor 5 dengan jalur Ciparigi-Stasiun KA Bogor.

Kepala , Eko Prabowo mengatakan, penataan ulang rute koridor 5 dilakukan setelah adanya kajian ataupun evaluasi terhadap lintasan di koridor 5.

“Jadi untuk rute koridor 5  dikembalikan ke rute semua (awal). Dalam rangka akselerasi atau percepatan penataan angkutan umum perkoraan di wilayah Kota Bogor,” kata Kepala Eko Prabowo, Kamis 28 Juli 2022.

Selain itu, penataan koridor 5 juga merupakan upaya terciptanya Transit Oriented Development (TOD) sesuai Perda RTRW nomor 6 tahun 2021.

Penataan ini juga sebagai langkah optimalisasi pelayanan rute perlintasan di koridor 5 agar menjadi lebih baik dan mengkaver kebutuhan transportasi masyarakat.

Eko menjelaskan, beberapa waktu lalu, tepatnya pada awal Mei 2022, telah dilakukan perubahan rute di kolidor 5, yaitu tidak dilintasinya rute Jalan MA Salmun menuju ke Jalan Mayor Oking.

Jadi melintas langsung ke Jalan Merdeka hingga ke Jalan Kapten Muslihat. Dengan penataan yang dilakukan sekarang, rute koridor 5 dikembalikan lagi kepada rute semua (awal).

“Ketika itu dilakukan perubahan rute karena banyak kendala atau hambatan dalam lintasan di kawasan Jalan MA Salmun hingga Jalan Mator Oking. Selain itu, jembatan MA Salmun saat itu mengalami kerusakan. Namun berdasarkan hasil kajian kajian dari Dinas PUPR dan Tim BPTJ serta Dishub, maka jembatan MA Salmun itu bisa dilintasi kembali oleh . Sehingga saat ini lintasan jalan MA Salmun ke Jalan Mayor Oking kembali di fungsikan untuk koridor 5,” jelasnya.

“Halte yang ada di Jalan Mayor Oking di depan Stasiun Bogor diaktifkan kembali. Untuk pemberhetian di depan Alun-alun Jalan Kapten Muslihat, maka di non aktifkan lagi. Semuanya penumpang bisa menggunakan halte di Stasiun Bogor mulai Jumat 29 Juli 2022,” tambahnya.

Lebih lanjut Eko juga menerangkan bahwa penataan rute koridor 5 sesuai dengan dasar Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ.

Kemudian, Keputusan Walikota Bogor no 551/Kep.793-Dishub/2021 tentang perubahan atas lampiran keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/Kep.509/Dishub/2021 tentang penetapan jaringan trayek angkutan umum perkotaan dalam rangka penyelenggaraan angkutan umum perkotaan dengan skema BTS di Kota Bogor.

Termasuk Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor no 551-21/836B Dishub tentang rute/lintasan koridor angkutan umum perkotaan dengan skema BTS di wilayah Kota Bogor.

Rute atau lintasan koridor 5 yaitu Ciparigi – Jalan Vila Bogor Indah – Jalan Raya Pemda – Jalan Kedung Halang – Jalan Raya Bogor – Jalan KS Tubun – Jalan Ahmad Yani – Jalan RE Martadinata – Jalan Merdeka – Jalan MA Salmun – Jalan Mayor Oking – Jalan Kapten Muslihat – Ciparigi.

“Saat ini jumlah armada BisKita di koridor 5 ada sebanyak 10 unit dan 1 unit cadangan. Bis beroperasional dari pukul 05:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. Tarif BisKita juga saat ini masih gratis dan tidak berbayar. Dengan adanya penataan lintasan di koridor 5 ini, semoga pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat bisa lebih optimal,” tutupnya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here