Tuesday, 19 March 2024
HomeBeritaDPR Minta Kemenlu Pastikan Perlindungan WNI di Sri Lanka

DPR Minta Kemenlu Pastikan Perlindungan WNI di Sri Lanka

Bogordaily.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani meminta Kementerian Luar Negeri memastikan berbagai langkah perlindungan terhadap (WNI) yang saat ini masih berada di Sri Lanka.

Berdasarkan catatan KBRI, ada sekitar 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritas merupakan pekerja migran sektor pariwisata dan sektor konstruksi. Di samping itu, juga ada WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.

“Perlindungan WNI sangat penting utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik-keselamatan pribadi-akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi,” ungkap Christina dalam siaran persnya, Selasa 12 Juli 2022.

Christina juga mendorong Kemenlu dan Perwakilan Indonesia untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan kondisi di Sri Lanka.

Mulai dari distribusi bantuan logistic sampai evakuasi saat diperlukan. Sedangkan, kepada WNI di Sri Lanka, Christina meminta agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan.

Hal itu termasuk mematuhi arahan KBRI. Antara lain, menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam aksi demonstrasi.

“Kami percaya KBRI Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan WNI kita selama krisis berlangsung. Sembari sama-sama berharap agar situasi krisis Sri Lanka bisa segera teratasi dan situasi kembali normal,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha memastikan 340 WNI di Sri Lanka dalam kondisi aman, menyusul unjuk rasa besar-besaran di Ibu Kota Kolombo.

“KBRI Kolombo mencatat terdapat 340 WNI yang menetap di Sri Lanka. Semuanya dalam keadaan baik serta termonitor kondisinya oleh KBRI,” ungkap Judha Nugraha dalam keterangan resminya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here