Tuesday, 19 March 2024
HomePolitikDPR RI Bersama Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

DPR RI Bersama Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Bogordaily.net – Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu.

Persetujuan itu dibacakan langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru. Termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai peserta Pemilu 2024.

“Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” katanya.

Doli menambahkan Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana di ayat (1) disebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143.

Pasal 142 dalam tersebut menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu”.

Sedangkan di Pasal 143 berbunyi “KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu”. Hasyim menjelaskan tersebut juga mengatur soalSipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here