Thursday, 2 May 2024
HomeKabupaten BogorDua Pegawai BPBD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Mantan Sekdis BPBD...

Dua Pegawai BPBD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT, Mantan Sekdis BPBD Bungkam

Bogordaily.net – Dua di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah () Kabupaten Bogor ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Penetapan dua orang Kabupaten Bogor sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BTT itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.

“Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis kemarin, 28 Juli 2022.

Ia menjelaskan kedua orang tersangka itu diantaranya berinisial S dan SS. Tersangka berinisial S itu merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Bogor. Sedangkan, tersangka kedua berinisial SS ini merupakan kontrak Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.

Juanda membeberkan, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing, dimana tersangka S ini bergerak sebagai orang yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sementara, SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staf dari tersangka S.

Apa yang diperbuat oleh para tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.743.450.000. “Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana untuk korban bencana khususnya di tiga kecamatan yakni Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Di mana, masyarakat tidak menerima dana yang sesuai dengan ketentuan.

“Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, pihaknya melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. “Sehingga ada potongan-potongan, yang mengakibatkan masyarakat tidak menerima bantuan secara sempurna,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.

“Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Adanya penetapan tersangka terhadap dua orang dilingkungan Kabupaten Bogor, tim Bogordaily.net mengkonfirmasi Mantan Sekretaris Kabupaten Bogor, Budi Pranowo. Namun sayang dirinya tidak merespon dan terkesan bungkam atas kasus tersebut.

“Punten, saya sejak tahun kemarin sudah purnabakti,” singkat Budi saat dikonfirmasi Bogordaily.net, Jumat, 29 Juli 2022.

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here