Bogordaily.net – Fatwa Ganja medis Apakabar? Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub beri komentar terkait wacana legalisasi ganja medis sebagai obat.
Hal itu disampaikan usai melakukan acara Penganugerahan Halal Award 2022 di Botani Square Bogor Building Lantai 2 Jalan Raya Pajajaran No.40, Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis 7 Juli 2022.
“Saat ini yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia hukum itu ditetapkan untuk keumumnya. Sedangkan diluar itu nanti ada pengecualian-pengecualian,” ucap Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub.
Untuk saat ini yang berlaku adalah undang-undang narkotika. Jikalau ada pembahasan lain. “Nanti kita (MUI) akan coba memberikan perspektif kepada masyarakat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada permintaan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait ganja untuk medis, MUI akan menindaklanjuti wacana ganja untuk medis dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.
Hal demikian dia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.
“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Juni 2022.
Asrorun mengatakan, pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek.
Telebih, kata Asrorun, bahwa undang-undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Lalu, di agama Islam pun ada larangan penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram.
“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” katanya.
Hasil kajian itu, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Meski begitu, Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.
“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta,” kata Asrorun.
Asrorun lantas menyinggung MUI pernah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.
Ma’ruf Amin sebelumnya telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Fatwa itu, kata Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa.
Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
(Ibnu)