Bogordaily.net– Mardani H Maming kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Penetapan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya KPK gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Suara.com, Selasa, 26 Juli 2022.
KPK segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.
Terkait status DPO, Ali meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
“Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.
Sebelumnya Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.
Maming sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.***
(Riyaldi Suhud)