Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalGagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Resmi DPO dan Jadi Buronan KPK

Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Resmi DPO dan Jadi Buronan KPK

Bogordaily.net–  Mardani H Maming kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh . Penetapan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

menilai tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dilansir Suara.com, Selasa, 26 Juli 2022.

KPK segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.

Terkait status DPO, Ali meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

“Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

Sebelumnya mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

Maming sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu nama sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here