Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalGara-Gara ACT, Kemenkes Akan Sisir Seluruh Lembaga Pengepul Donasi

Gara-Gara ACT, Kemenkes Akan Sisir Seluruh Lembaga Pengepul Donasi

Bogordaily.net– Kementerian Sosial () akan menyisir lembaga pengumpul donasi lain untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan dana umat. Hal itu dilakukan atas tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh .

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, penyisiran izin terhadap lembaga pengepul donasi dilakukan agar memberikan efek jera kepada lembaga-lembaga yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu, 6 Juli 2022.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

Muhadjir juga mengatakan, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Muhadjir beralasan, pencabutan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan termasuk soal besaran pemotongan uang donasi.

”Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Muhadjir menjabarkan, besaran potongan uang donasi diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Beleid itu menyebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan klarifikasi Presiden lbnu Khajar, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

”Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ungkap Muhadjir.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here