Bogordaily.net– Judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Juli 2022. Gugatan tersebut terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, terdapat dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menjelaskan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS.
Alasan kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syaikhu menyampaikan, PKS melalui tim hukum telah melakukan kajian tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait Presidential Threshold yang pernah diajukan ke MK sebelumnya.
Kemudian, PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
“Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” jelasnya.
Syaikhu pun berharap gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut bisa dikabulkan oleh MK agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. ***