Bogordaily.net – Memastikan dan mendoakan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin warga Bogor ikut mengawal dengan menghadiri persidangan di di Ruang Sidang IV Soebekti Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin 25 Juli 2022.
Masyarakat Kabupaten Bogor dan keluarga Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin mengikuti persidangan ketiga itu, dengan terdakwa Ade Yasin di Ruang Sidang IV Soebekti Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E. Martadinata No 74-80.
Mereka berdoa dan yakin Ade Yasin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
“Kami yakin ibu Ade Yasin tidak terlibat dalam perkara ini, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil,” ujar Komar, salah seorang warga Bogor yang ikut memantau sidang.
Ya, sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret nama Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin digelar di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 25 Juli 2022.
Ade Yasin mengikuti persidangan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg secara daring dari Rutan Kelas Perempuan Kelas II A Bandung. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ade Yasin dipimpin oleh majelis hakim Hera Kartiningsih.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” ungkap jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 1 Agustus 2022 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. ***