Friday, 3 May 2024
HomeNasionalHap! Mantan Presiden ACT Ditahan Bareskrim Polri

Hap! Mantan Presiden ACT Ditahan Bareskrim Polri

Bogordaily.net – Mantan Presiden Aksi Reaksi Cepat () Ahyudin resmi ditahan Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penyelewengan dana donasi umat .

Penahanan itu setelah dilakukan gelar perkara. Selai mantan presiden itu ada juga beberapa yang lainnya yang ikut ditahan.

Ada empat tersangka, termasuk Presiden Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, ditahan malam ini.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (). Empat tersangka, termasuk Presiden Ibnu Khajar dan mantan Presiden Ahyudin, ditahan malam ini.

“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Whisnu mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ada tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut. Dua tersangka lain yang juga petinggi , Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022. ***

Sumber: detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here