Tuesday, 19 March 2024
HomeNasionalHeboh Kasus ACT, DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity

Heboh Kasus ACT, DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity

Bogordaily.net– Heboh soal dugaan kasus penyelewangan di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ()  menyedot perhatian . Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan itu pun membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity

Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.

“Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti dilihat naskah akademiknya kemudian nanti kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa 5 Juli 2022.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan momentum ramainya kasus yang melibatkan tersebut memungkinkan membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity.

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris.” kata Maman saat ditemui di gedung DPR, siang tadi.

Ia menilai adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang diduga dilakukan   untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut, akan membuka fenomena gunung es.

“Kasus ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk lalu menguras dana daripada donasi yang memang ingin berbuat kebaikan,” kata Maman.

Menurutnya, jika memang kasus dugaan tersebut terbukti, hal itu dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menilai jika dana kemanusiaan diselewengkan merupakan bentuk kezaliman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here