Tuesday, 19 March 2024
HomeNasionalHukum Memberi Daging Kurban Kepada Non Muslim

Hukum Memberi Daging Kurban Kepada Non Muslim

Bogordaily.net – Hukum memberi daging kurba. Kepada non muslim bagaimana? Pertanyaan itu kerap jadi perdebatan.

atau idul kurban merupakan hari raya untuk berbagai. Hewan yang dijadikan kurban dibagikan.

Umumnya para penerimanya adalah para muslim yang kurang mampu. Agar ikut merayakan tersebut.

Lalu apa hukum memberi kepada non muslim?

Menurut NU Online, berkurban memang sangat dianjurkan dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga sesama muslim. Namun yang menjadi pro-kontra adalah ketika juga diberikan kepada rekan non-muslim.

Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan kepada non-Muslim secara mutlak, namun pendapat lain mengatakan boleh saja memberikan pada rekan non muslim.

Bahkan pendapat ini dikatakan sesuai dengan keterangan di kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab dan dianggap selaras dengan ketentuan Madzhab Syafi'i. Demikian juga dengan keterangan yang ada di kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan kepada orang kafir secara mutlak. ”

“Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka.”

“Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi'i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, hal. 141).

Dengan logika ini, ada yang berpendapat bahwa tujuan kurban adalah menunjukkan belas kasih kepada sesama muslim dengan cara memberi makan mereka dan hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka di hari raya .

Cara pandangannya adalah tidak boleh memberikan kepada non-Muslim. Namun argumentasi yang dibangun untuk menangguhkan pandangan ini adalah memberi daging kurban atau berkurban sebagai sedekah.

Sementara itu, seperti yang diketahui secara umum, tidak ada larangan untuk memberi sedekah kepada rekan non muslim. Meski begitu, memberi daging kurban kepada non muslim tak bisa dipahami secara mutlak.

Ada konteks non muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam) dan bukan kurban wajib, tapi kurban sunah.

Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan jika itu sebagai sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra'yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai'. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, hal. 105).

Itulah penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim. Semoga informasinya bisa diterima dan bermanfaat.

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here