Bogordaily.net– Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI sektor domestik ke Malaysia. Menanggapi hal tersebut, Malaysia pun enggan membesar-besarkan keputusan Indonesia. Negeri Jiran mennyebut mereka bisa mencari tenaga kerja dari negara lain.
Dikutip CNN Indonesia dari kantor berita Bernama pada Kamis, 14 Juli 2022, Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan Malaysia akan mengambil pekerja dari negara lain termasuk Bangladesh jika Indonesia setop mengirimkan TKI.
Saat ditanya apakah keputusan Indonesia akan berdampak pada Malaysia, Hamzah mengatakan Indonesia hanya satu di antara banyak sumber pekerja migran bagi Malaysia.
“Kami memiliki 15 negara pemasok pekerja migran untuk memenuhi kebutuhan kami,” katanya dikutip The Star.
Pernyataan tersebut diutarakan Hamzah setelah Indonesia menghentikan sementara pengiriman TKI, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Imbas penghentian pengiriman PMI ini, Malaysia sebagai produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia, terancam kekurangan sekitar 1,2 juta orang pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal atau one channel system.
Menaker dalam keterangannya mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.
Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” jelas Ida.
Keputusan penghentian PMI atau TKI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.***
(Riyaldi Suhud)