Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pendaftaran calon peserta pemilu melalui website resmi dan juga media sosial. Berikut syarat pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
KPU RI membagikan poster mengenai waktu, tempat dan syarat pendaftaran yang akan berlangsung mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Waktu pendaftaran dimula pada Senin 1 Agustus 2022 sampai Sampai Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk pendaftaran di hari Minggu 14 Agustus 2022 digelar mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Sementara untuk rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Bagi calon peserta pemilu yang akan mendaftarkan partai politiknya ikut serta maka harus menyiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Surat pendaftaran partai politik
2. Surat surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum
4. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
5. Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota
6. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
7. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik
8. Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
9. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna
10. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.