Saturday, 5 October 2024
HomeNasionalIzin ACT Dicabut, MUI : Dibersihkan Tapi Jangan Dimatikan

Izin ACT Dicabut, MUI : Dibersihkan Tapi Jangan Dimatikan

Bogordaily.netKementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan Yayasan.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Mengenai hal itu, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menanggapi hal tersebut. Dirinya mengatakan, permasalahan yang ada ini memang harus perlu di evaluasi.

“Karena, memang lembaga zakat dan yang sejenisnya itu adalah amanah. Kalo ada ketidaksesuaian kepada aspek keamanan itu memang harus dievaluasi,” kata Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub kepada awak media, Kamis 7 Juli 2022.

Akan tetapi, kata KH Sholahuddin Al Aiyub, lembaga seperti ACT ini merupakan aset.

“Oleh karena itu, kita mendorong untuk dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan, dan ini perlu untuk dilakukan evaluasi bersama mulai dari pengelolaan. Kita sebagai masyarakat mengawasinya baik juga regulator pemerintah perlu mengawasi. Supaya apa yang sudah berjalan di masyarakat berjalan dengan baik dan ke depanya tidak terjadi lagi penyimpangan seperti ini,” jelasnya.

Bagaimana pun lembaga terpercaya dari masyarakat yang menyalurkan kebutuhan-kebutuhan mengalami penyimpangan dari prinsip pengelolaannya.

“Kami di MUI tentu tidak mempunyai kapasitas-kapasitas untuk mengetahui lebih dalam, karena kita tidak diberikan kewenangan untuk itu tapi kita mendengar kejadian itu,” ungkapnya.

(Ibnu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here