Bogordaily.net – Polri sedang menyiapkan langkah setelah menetapkan tersangka kepada empat orang petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat petinggi yayasan amal ACT yang juga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi bakal dicekal.
Pencekalan dilakukan untuk mencegah Ahyudin, Ibnu Khajar, Novariadi Ilham Akbari, dan Heryana Hermain, kabur ke luar negeri.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.
Permintaan pencekalan itu sesuai dengan surat nomor B/5050/VII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tertanggal 26 Juli. Langkah ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul.
Perkembangan terbaru di kasus ini, Bareskrim menyita 56 kendaraan operasional ACT. Kendaraan itu didapat dari General Affair atau Kabag Umum yayasan amal tersebut.
Menurutnya, puluhan itu merupakan hasil pendataan sementara. Tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai puluhan kendaraan yang kini telah disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andri tak menjelaskan dengan gamblang. Dia hanya menyatakan ihwal tersebut masih didalami.
“Masih kita dalami soal TPPU,” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pemeriksaan tersebut diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka terus diperiksa secara maraton mulai dari siang hingga tengah malam.***