Friday, 26 April 2024
HomeNasionalJadi Tersangka, Petinggi ACT Diduga Tilep Rp34 M Donasi Boeing untuk Korban...

Jadi Tersangka, Petinggi ACT Diduga Tilep Rp34 M Donasi Boeing untuk Korban Lion Air

Bogordaily.net–  Kasus dugaan penyalahgunaan dana umat oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap () menemui babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan empat tersangka, dua di antaranya yakni pendiri Ahyudin dan Presiden Ibnu Khajar.

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina .

“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Suara.com, Senin, 25 Juli 2022.

Meski berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan terkait untuk menahan atau tidaknya diklaim masih dipertimbangkan oleh penyidik.

“Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” katanya.

Penyidik  juga menemukan fakta baru di balik kasus penyalahgunaan atau penyelewengan dana donasi Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diduga dilakukan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (). Terungkap bahwa uang senilai Rp34 miliar dari total donasi Rp138 miliar digunakan petinggi tidak sesuai peruntukanya.

“Program yang sudah dibuat oleh , kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi.

Dari Rp34 miliar yang diduga disalahgunakan, Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 miliar,” bebernya.

Di sisi lain, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus .

Total dari nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami,” katanya.

Sebelumnya diberitakan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ini diungkap oleh majalah Tempo Isu ini kemudian ramai di bahas di lini masa media sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here