Saturday, 30 November 2024
HomeEkonomiJaminannya Konten, Youtuber Kini Bisa Ajukan Utang ke Bank

Jaminannya Konten, Youtuber Kini Bisa Ajukan Utang ke Bank

Bogordaily.net– Youtuber bisa mengajukan pinjaman utang ke bank dengan jaminan konten. Ya, konten yang diunggah ke Youtube dan berhasil menggaet banyak penonton tersebut bisa dijadikan jaminan utang di bank.

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan aturan ini memuat di antaranya skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna Laoly dikutip Detik.com dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis, 21 Juli 2022.

“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” sambungnya.

Yasonna  mencontohkan, jika konten yang diunggah Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank. Dengan demikian Youtuber tersebut bisa mengajukan pinjaman utang ke bank.

“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelas Yasonna.

Nantinya kata Yasonna, lembaga keuangan yang menentukan nilai jaminan tersebut. Nah, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut kata dia, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here