Bogordaily.net – Menjelang libur Hari Raya IdulAdha, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, kembali menggelar operasi ganjil genap (gage) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan berlangsung mulai Jumat hingga Minggu 10 Juli 2022
Selain aturan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way atau satu arah, yang diberlakukan sesuai kondisi situasional.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana menjelaskan bahwa, aturan ganjil genap itu sendiri sudah berlaku mulai pukul 14.00 sampai 24.00 WIB pada Jumat 8 Juli 2022.
“Sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi arus kendaraan yang naik ke Puncak. Kebijakan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021,” kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, pada Jumat 8 Juli 2022.
Peraturan ganjil genap tersebut, kata Ketut, mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Namun apabila, rekayasa lalin one way diterapkan, maka sistem ganjil genap otomatis tidak dilakukan. Sebab, hal itu untuk menghindari kemacetan akibat pemutarbalikan kendaraan yang tidak sesuai.
“Untuk itu nanti sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertibkan berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” tutup Ketut.
Untuk diketahui, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor memang menjadi langganan macet setiap akhir pekan dan hari libur nasional atau keagamaan. Oleh karenanya, Satlantas selalu terapkan sistem gage.
Aturan ganjil genap dan sistem satu arah atau one way juga selalu diberlakukan oleh Satlantas Polres Bogor, guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
(Muhammad Irfan Ramadan)