Sunday, 5 May 2024
HomePolitikJelang Pemilu 2024, KPU Keluakan Syarat Bagi Partai Politik

Jelang Pemilu 2024, KPU Keluakan Syarat Bagi Partai Politik

Bogordaily.net – Menjelang pemilihan umum () 2024, KPU telah mengeluarkan keputusan terkait syarat bagi para yang ingin lolos dalam .

Keputusan terkait syarat sebagaii para peserta , tertuang dalam keputusan Nomor 194 Tahun 2022 yang dikeluarkan KPU membahas tentang penghitungan persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke 2024.

Bagi yang ingin lolos, harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten/kota di Indonesia.

“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Dari jumlah itu, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.

Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu:

1. Jawa Barat sebanyak 47.586.943
2. Jawa Timur sebanyak 40.995.515
3. Jawa Tengah sebanyak 37.227.604
4. Sumatera Utara sebanyak 15.180.796
5. Banten sebanyak 11.788.728
6. DKI Jakarta sebanyak 11.246.067

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here