Friday, 29 March 2024
HomeNasionalKapolri Resmi Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

Kapolri Resmi Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

Bogordaily.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Terrhitung mulai hari Senin 18 Juli 2022.

Adapun alasannya masih terkait upaya penanganan kasus adu tembak anggotanya yang terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mencermati perkembangan yang ada termasuk spekulasi-spekulasi yang berkembang, jadi saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol sebagai Kadiv Propam saat ini dinonaktifkan,” tutur Listyo.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Sigit.

Pasalnya, Kapolri Listyo Sigit telah menegaskan bahwa kepolisian akan secara transparan dan objektif menyelediki dan menyelsaikan kasus tembak di kediaman Kadiv Propam Polri yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.

Adapun pengganti Irjen adalah Wakil Kepala Polri Komjen. Pol. Gatot Eddy Paramono.

“Jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ujar Kapolri.

Diketahui, Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen .

Hal itu terkait kasus adu tembak anak buahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

“Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya,” tutur Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak.

Selain Irjen , Kamarudin juga meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik,” jelas dia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here