Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalKasus 'Crazy Rich Soreang' Doni Salmanan Disidangkan 4 Agustus

Kasus ‘Crazy Rich Soreang’ Doni Salmanan Disidangkan 4 Agustus

Bogordaily.net – Kasus ‘Crazy Rich Soreang' akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Sidangnya akan di mulai pada 4 Agustus 2022.

Berkasnya sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan perkara terdaftar dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb.

“Sidang pertama pada 4 Agustus 2022, barusan sudah ditunjuk majelisnya,” kata Zaenal, di Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Juli 2022 seperti dikutip dari suara.com.

Menurutnya, sidang yang berjuluk “Crazy Rich Soreang” itu, bakal dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung Achmad Satibi.

“Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano,” kata Zaenal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan perkara ke PN Bale Bandung pada Kamis siang.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan perkara itu baru dilimpahkan, karena memerlukan ketelitian dalam proses penyusunan dakwaannya.

Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here