Bogordaily.net– Kasus pencabulan santri yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqqiyyah Jombang, Jawa Timur berbuntut panjang. Tak hanya menangkap Mas Bechi, polisi juga menetapkan lima tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap.
Polisi menetapkan lima tersangka karena menghalang-halangi penangkapan pelaku pencabulan santri MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqqiyyah Jombang.
Dari kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda, terutama saat berupaya mencoba menghalang-halangi penangkapan paksa MSAT pada Kamis, 7 Juli 2022 kemarin. Penangkapan paksa dilakukan sebab tersangka berulangkali mangkir dari pemanggilan.
“Pada saat kita melakukan upaya paksa, atau pada saat akan menangkap pelaku cabul atas nama MSAT di wilayah Ploso Jombang, hari Minggu lalu kita sempat diadang oleh sebuah mobil Panther namun berhasil kabur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Jumat, 8 Juli 2022 dikutip Suara Jatim.
“Saat kami melakukan upaya paksa kemarin di Ponpes tersebut, kita juga dihadang oleh beberapa orang di sana sehingga kita melakukan upaya paksa untuk menangkap,” sambungnya.
Penetapan tersangka pada lima orang ini berdasarkan dari Pasal 19 UU RI Nomor 12 tahun 2022, tentang upaya menghalangi petugas dalam melakukan penangkapan maupun penyidikan terhadap kasus pencabulan santri oleh MSAT.
Selain itu, penangkapan dari lima tersangka ini dilakukan saat adanya upaya menghalangi polisi untuk menjemput paksa atau menangkap DPO MSAT di area Pondok Pesantren.
“Kami berhasil menangkap DD yang merupakan sopir Panther sampai Ponpes tersebut. Kemudian kita juga mengamankan 320 orang,” ujarnya.
“Kita pilah-pilah dan simpulkan, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian baru seorang yang kita tahan karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk melakukan upaya penyidikan,” jelas Dirmanto.
Polres Jombang dan Polda Jatim sudah menahan satu di antara lima tersangka tersebut. Ia sebelumnya melakukan tindakan menghalangi petugas dengan menabrakan mobil panther ke kendaraan polisi yang saat itu mengejar Mas Bechi.
“Kemudian yang 4 masih dalam proses untuk gelar perkara di Polres Jombang. Jadi 5 orang ini termasuk sopir (Panther),” ujarnya.***
Berikut daftar tersangka dan perannya dalam menghalangi petugas saat menangkap Mas Bechi:
Nama : DD
Umur : 32 Tahun
Alamat : Ploso, Kabupaten Jombang
Peran: Mengahalangi petugas yang melakukan penangkapan menggunakan mobil panther
Nama : WH
Umur : 38 Tahun
Alamat : Waru, Kabupaten Sidoarjo
Peran: Menabrak Barikade petugas di pintu pondok menggunakan sepeda motor
Nama : MR
Umur : 19 Tahun
Alamat : Ploso, Kabupaten Jombang
Peran: Menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas
Nama : MNA
Umur : 42 Tahun
Alamat : Wonosari, Kabupaten Gunung kidul
Peran: Provokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan
Nama : SA
Umur : 24 Tahun
Alamat : Deket, Kabupaten Lamongan
Peran: Provokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.