Bogordaily.net – Kasus Medina Zein atas laporan Marissya Icha, dugaan pencemaran nama baik, segera naik ke persidangan. Hal itu diungkap Kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, mengungkap perkembangan kasus kliennya terhadap Medina Zein.
“Perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat klien saya Uci Flowdea dan ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy, Rabu, 6 Juli 2922.
Ahmad Ramzy selaku kuasa Marissya Icha curiga atas benaran penyakit Medina Zein. Ia akan percaya Medina Sakit saat nanti dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Sebelum penyidik melimpahkan ke kejaksaan, biasanya penyidik akan melakukan cek kesehatan. Nanti kita buktikan, apakah benar-benar sakit atau tidak,” kata Ahmad Ramzy.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy sebut juga sedang melakukan pencarian terhadap Medina Zein. Setelah mangkir dari panggilan polisi, akhirnya kasus Medina Zein naik ke persidangan.
“Katanya, tim sedang melakukan pencarian. Kan MZ sejauh ini belum diketahui keberadaannya,” ungkap Ahmad Ramzy.
Besar harapan Ramzy untuk polisi segera menemukan Medina. Agar segera disidangkan.
“Supaya bisa segera dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan bisa disidangkan,” ucapnya lagi.
Keluarga Medina Zein sempat menyampaikan bahwa sang artis idap penyakit bipolar. Walau sidah diperbolehkan pulang oleh RSJ, tapi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Medina Zein sebut bahwa kliennya kini sedang jalani rawat jalan dan tetap harus kontrol ke Rumah Sakit.
Hal tersebut yang menjadi alasan Medina Zein sampai mangkir dari panggilan polisi. Padahal statusnya sudah tersangka dan dua kali dipanggil pihak berwajib.
Dalam kasus yang dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein juga sudah berstatus tersangka.
Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021. Lantaran Medina Zein diduga melakukan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.*