Bogordaily.net– Kasus dugaan penyelewangan dana umat yang menyeret nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak menyedot perhatian. Kini, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 resmi dicabut Kementerian Sosial atau Kemensos.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos dilansir dikutip Antara, Rabu, 6 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta ACT untuk dibekukan sementara waktu sambil menunggu pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut tuntas.
Bamsoet mendukung BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri memeriksa dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Meminta pemerintah, dalam hal ini BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai proses pemeriksaan tuntas,” kata Bamsoet kepada wartawan dikutip Suara.com, Rabu, 6 Juli 2022.
Selain itu, Bamsoet menekankan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
“Yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga berharap agar audit bisa dilakukan terhadap ACT. Ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan donasi.***