Bogordaily.net– Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi baru terkait perjalanan luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat  ke luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin booster. Anda tak perlu lagi melakukan tes PCR setibanya di negara tujuan. Seperti diketahui berbagai negara beberapa waktu lalu ditutup karena melonjaknya kasus Covid-19. Namun, kini sejumlah negara telah membuka kembali aksesnya bagi wisatawan Indonesia. Dilansir Suara.com berdasarkan rekomendasi dari PegiPegi, bagi yang ingin berlibur ke luar negeri tanpa tes PCR, berikut negara-negara yang dapat dikunjungi:
Malaysia
Wisatawan Indonesia sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan karantina untuk masuk ke Malaysia. Tes PCR hanya berlaku bagi Anda yang belum divaksinasi secara lengkap. Anda wajib memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) dan atau booster dengan vaksin yang disetujui oleh Pemerintah Malaysia setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Thailand
Bagi yang ingin berlibur ke Thailand, Anda tidak perlu lagi mengajukan Thailand Pass atau membeli asuransi perjalanan untuk masuk ke Thailand. Namun, Anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan/atau booster tanpa perlu melakukan tes PCR. Bagi Anda yang belum divaksinasi secara lengkap, tidak perlu khawatir. Anda hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Singapura
Singapura merupakan salah satu negara favorit wisatawan Indonesia untuk berlibur. Selain jarak yang dekat dengan Indonesia, Singapura memiliki banyak destinasi seru yang dapat dikunjungi. Menariknya, bagi warga Indonesia yang telah divaksinasi lengkap, tidak perlu lagi menjalankan tes PCR ketika ingin berlibur ke Singapura. Namun, Anda harus mengisi SG Arrival Card maksimum 3 hari sebelum keberangkatan.
Australia
Negara yang terkenal dengan bangunan uniknya yaitu Opera House Sydney, saat ini sudah dapat Anda kunjungi tanpa perlu tes PCR. Namun, terdapat beberapa negara bagian di Australia yang mengharuskan Anda untuk melakukan karantina. Perlu diketahui, semua wisatawan yang masuk ke Australia wajib melengkapi Digital Passenger Declaration.
Inggris
Pemerintah Inggris sudah mencabut semua syarat perjalanan dan pembatasan terkait Covid-19. Hal ini membuat Anda yang berencana ke Inggris tidak perlu lagi melakukan tes PCR. Syaratnya tidak lain yaitu telah divaksinasi secara lengkap. Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki asuransi perjalanan dan tidak perlu melakukan karantina setibanya di Inggris. Akan tetapi, pemerintah Inggris mengimbau para wisatawan untuk tetap mematuhi regulasi perjalanan yang diatur oleh setiap negara asal keberangkatan.
Belanda
Bagi Anda yang ingin ke Belanda dan telah menerima vaksinasi secara lengkap -yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA) atau World Health Organization (WHO)-, Anda tidak perlu lagi melakukan tes PCR. Bagi Anda yang berusia 12 tahun ke atas wajib melengkapi dan menunjukkan formulir Vaccine Declaration COVID-19. Formulir wajib ditunjukkan sebelum boarding untuk masuk ke negara kincir angin tersebut.
Amerika Serikat
Pastikan Anda sudah divaksinasi secara lengkap untuk masuk ke Amerika Serikat tanpa tes PCR. Namun, Anda tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19 di hari ke-3 dan ke-5 setelah kedatangan. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan Anda telah memiliki Visa Amerika Serikat dan Asuransi Perjalanan Covid-19.***