Bogordaily.net– Setelah dinyatakan buron dan DPO oleh KPK, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri. Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang juga politisi PDIP itu pun resmi ditahan KPK.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir Detik.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurutnya, Mardani Maming ditahan 20 hari terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Mardani Maming sempat dinyatakan DPO dan buronan KPK. Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Umum HIPMI periode 2019–2022 itu kemudian datang ke KPK.
Ia menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Mardani Maming merupakan politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. Ia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditolak hakim tunggal PN Jaksel.
Sebelumnya diberitakan Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Penetapan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya KPK gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.***