Thursday, 2 May 2024
HomeHiburanNgetwit, Iwan Fals Komentari Pengacara Brigadir J, Pernah Sebut OI Ormas Berbahaya

Ngetwit, Iwan Fals Komentari Pengacara Brigadir J, Pernah Sebut OI Ormas Berbahaya

Bogordaily.net – Iwan Fals ikut mengomentari pengacara Nopryansah Yosua Hutabarat alias , Kamaruddin Simanjuntak.

Dia menyebut Kamaruddin pernah menuduh istrinya memalsukan surat-surat organisasi masyarakat atau ormas OI.

Hal ini diungkap Iwan Fals lewat akun Twitter @iwanfals. Dalam kicauannya, Iwan Fals turut mengunggah foto Kamaruddin dalam sesi wawancara dengan awak media di Bareskrim Polri.

Musisi legendaris itu juga mengungkap sosok Kamaruddin pernah menyebut OI sebagai organisasi berbahaya.

“Lho ini pengacara yang nuduh istri saya palsukan surat-surat Ormas Oi nih, dibilangnya juga bahwa Oi itu organisasi berbahaya…hmm..,” kicau @iwanfals.

Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan semenjak menjadi pengacara keluarga dalam kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Belakangan, Kamaruddin melaporkan balik ke Bareskrim atas adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap di balik peristiwa tersebut.

Laporan balik ini dilakukan karena Kamaruddin curiga terhadap luka-luka pada tubuh . Dia menyebut pada tubuh ditemukan adanya luka memar, sayatan, rahang geser, jeratan tali di leher, hingga tembak.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lantas meminta kuasa hukum tidak sesumbar terkait luka-luka pada tubuh kliennya. Dedi menilai hal tersebut lebih tepat jika dijelaskan oleh pihak kedokteran forensik.

Menurut Dedi, penjelasan terkait luka pada tubuh yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi hanya akan memperkeruh keadaan. Atas hal itu dia meminta kuasa hukum fokus menyampaikan argumennya terkait hukum acara.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Untuk memastikan itu semua, kata Dedi, pihaknya juga akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah sebagaimana permintaan pihak keluarga. Ekshumasi rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 lusa dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia. ***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here