Friday, 17 May 2024
HomeNasionalNIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP? Ini Penjelasannya

NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP? Ini Penjelasannya

Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib ().

Hal itu bertujuan agar, mempermudah wajib dalam melakukan transaksi pelayanan .

“Kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.

Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.

“Jadi, hari ini elektronikisasi mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi tersebut,” jelas Suryo.

Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita ingat dengan nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Suryo berharap, penggunaan NIK sebagai menjadi langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Saat ini baru ada 19 juta NIK yang dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti .

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya. Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basic transaksinya,” ujarnya.

Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.

Namun, kebijakan untuk hal tersebut baru diterapkan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan pada tahun depan.

Rencana tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pada 19 Mei 2022 lalu telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan integrasi data di dua kementerian.

“Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Neil menjelaskan, penggunaan NIK sebagai tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Antara lain sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here