Tuesday, 7 May 2024
HomeHiburanNikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Anak Menangis Histeris

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Anak Menangis Histeris

Bogordaily.net– dijemput paksa polisi dari Polres Serang Kota. Kabar tersebut terungkap dalam video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis, 21 Juli 2022.

Lokasi kejadian diduga di Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Dalam video itu terlihat bersama beberapa orang asistennya tengah hendak menaiki mobil, yang diduga mobil polisi. Terlihat pula  beberapa orang pria mengenakan kaos hitam yang diduga polisi.

Sementara putra bungsu , Arkana Mawardi yang baru berusia tiga tahun menangis karena harus ditinggal sang ibu.

“Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula Wan'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya,” tulis Ramdan Alamsyah pada keterangan yang diunggahnya sebagaimana dilansir Suara.com.

Namun Ramdan Alamsyah mengaku tidak tahu soal penjemputan paksa itu.

“Saya enggak tahu, saya kebetulan lagi ada di situ,” kata Ramdan Alamsyah.

Sementara Mail, asisten yang berada di lokasi mengatakan mulanya  artis 36 tahun itu menunggu mobil untuk pulang ke rumah.

“Kita mau pulang, terus pas mau masuk mobil langsung digeruduk gitu aja,” kata Mail.

Peristiwa itu juga disaksikan anak bungsu , Arkana Mawardi. Anak 3 tahun itu menangis histeris karena menyaksikan sang ibu yang dikelilingi banyak orang dan hendak membawa.

“Iya nangis, dia bingung miminya kenapa? Nggak mau ditinggal miminya juga,” ujar Mail.

Arkana beserta baby sitternya pun ikut bersama di mobil tersebut. Saat ini mereka tengah dibawa polisi dari Polresta Serang Kota.

“Ini kan kasusnya UU ITE, aku bingung. UU ITE kok kayak teroris? Sekarang gini, minta barang bukti udah, yaa.. sudahlah tanya ke Serang Kota aja,” ujar Mail.

Sebelumnya polisi menetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Kamis, 14 Juli 2022, rumah didatangi polisi dari Polresta Serang Kota untuk melakukan penggeledahan di kediaman artis 36 tahun tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sebelumnya mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.  juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022.

Dito Mahendra melaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here