Bogordaily.net– Setelah melakukan penangkapan kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli 2022. Ia ditahan atas laporan Dito Mahendra.
“Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Kepala Bidang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dilansir Suara.com, Jumat 22 Juli 2022.
Dengan penetapan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” jelas Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota yang sedang bersama Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah. Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Terlihat pula dalam tayangan yang beredar bahwa Arkana Mawardi menangis saat ibunya dijemput paksa. Nikita Mirzani bahkan ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Ia sempat meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.***