Bogordaily.net– Memasang kamera pengawas atau CCTV di rumah atau tempat usaha bisa menjadi solusi agar Anda merasa lebih aman. Selain itu, kamera CCTV berguna untuk mengawasi rumah supaya Anda agar lebih aman dan nyaman.
Dalam hal ini CCTV juga menjadi alat bukti elektronik juga dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena CCTV termasuk pada apa yang dinyatakan oleh Ayat (1) bahwa CCTV merupakan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum.
CCTV dikategorikan sebagai prasarana permukiman yang tunduk pada UU 1/2014. Pemasangan CCTV sejalan dengan poin-poin yang ada dalam pasal 2 huruf I dalam UU 1/2011, yaitu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Hal ini turut disampaikan langsung oleh Pemilik Toko Aneka Komputer dan CCTV Bogor, Joko Sarjanoko.
Menurutnya pemasangan CCTV di Aneka Komputer & CCTV Bogor telah sesuai Undang-Undang dan juga para teknisi ahli dalam bidangnya.
“Pemasangan CCTV dikami dilindungi oleh Undang-Undang dan juga para teknisinya merupakan teknisi ahli dalam bidangnya,” ucapnya.(Albin Pandita)