Friday, 26 April 2024
HomeEkonomiPemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta

Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta

Bogordaily.net – Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha () kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022, mengatakan pemerintah terus membagikan bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan secara nasional.

“Tidak hanya di Surakarta, pembagian akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy Satriya.

Pada kesempatan itu juga hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.

Eddy Satriya mengatakan pendaftaran bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab merupakan identitas pelaku usaha Setelah memiliki , maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola' kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan ,” ucap Eddy. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar . Sinergi antar Kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan akan mendapatkan pendampingan dari KemenKopUKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM,” ujar Eddy.

Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here