Thursday, 25 April 2024
HomeNasional2 Minggu Lagi, Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mobilitas

2 Minggu Lagi, Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mobilitas

Bogordaily.net – booster sebagai syarat mobilitas masyarakat bepergian melalui darar, udara hingga laut akan segera diterapkan oleh pemerintah dua minggu mendatang. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022.

Keputusan penerapan vaksin booster untuk mobilitas masyarakat itu didasarkan pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Disebutkan, penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian booster yang masih rendah. Luhut menyebutkan, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra juga disebut akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.

“Untuk mendorong booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi booster. Sentra di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses ,” ungkap Luhut.

Luhut menyebut pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas sekaligus mempersiapkan langkah mitigasi.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tuturnya.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” sambungnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here