Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memprediksi bakal ada empat partai baru yang akan muncul di Kota Bogor pada pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Prediksi ini dikeluarkan setelah KPU Kota Bogor menerima informasi dari perwakilan keempat partai baru yang mendatangi langsung kantornya baru-baru ini.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, sampai saat ini partai yang sudah konfirmasi ke pihaknya akan maju di Pemilu 2024 Kota Bogor jumlahnya ada 20 partai.
Di mana, 16 partai merupakan peserta yang sudah lolos di Pemilu 2019. Sedangkan, empat lagi merupakan partai baru.
“Kemungkinan totalnya ada 20 partai. 4 partai baru,” ucap Samsudin, Senin, 11 Juli 2022.
Kendati demikian, menurut Samsudin, keempat partai baru ini belum dilakukan verifikasi oleh pihaknya. Mereka baru sebatas melaporkan keikutsertaannya secara lisan dengan menginformasikan langsung ke kantor KPU Kota Bogor.
“Belum diverifikasi, tetapi mereka sudah datang ke KPU dan sudah lapor. Mereka (bilang) sudah punya kepengurusan. Nanti kalau masa verifikasinya sudah mulai kita akan datangi,” ujarnya.
Adapun keempat partai baru, tambah Samsudin, diantaranya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh serta Partai Pandai
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bogor bekerjasama dengan Kesbangpol untuk mensosialisasikan ke Karang Taruna, KNPI, TP PKK, LPM, itu. Dan kunjungan itu ke partai politik pemilu di bulan Juni 2022.
“Ada 20 partai jadi 16 partai politik peserta pemilu 2019 dan 4 partai baru yang sudah datang ke Kesbangpol dan ke kpu (partai gelora, partai umat, partai buruh, partai pandai) itu partai yang baru,” imbuhnya.
Dari tahapan pendaftaran dari 20 partai ini, Samsudin melanjutkan, sesuai dengan undang-undang pemilu bahwa seluruh partai politik itu pertama di SK kan oleh Kemenkumham itu ada 75 partai nah dan harus didaftarkan ke KPU untuk diverifikasi.
“Tahun ini jadi mau partai baru, partai lama, partai kecil semuanya harus daftar termasuk PDI perjuangan itu harus daftar di tanggal 1-7 Agustus 2022 ini kalo tidak daftar tidak akan bisa jadi peserta pemilu,” ucapnya.
Untuk menjadi peserta pemilu, partai yang mengajukan harus punya kepengurusan di tingkat pusat kemudian yang wajib 30 persen perwakilan perempuan, dan 100 persen pengurus di 34 provinsi, kemudian punya 75 persen kepengurusan di kabupaten kota di provinsi.
“Contoh Jawa barat kan 27 kabupaten kota kalo 75 persen nya berarti minimal 21 kabupaten kota harus ada pengurusnya dan berikutnya memiliki pengurus 20 persen Kecamatan di Kabupaten Kota, kasusnya Kota Bogor karena 6 Kecamatan maka minimal 3 Kecamatan harus ada pengurus. itu kaitan dengan kepengurusan,” katanya*
(Ibnu Galansa)