Thursday, 16 May 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Adakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal

Pemkab Bogor Adakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian () berkolaborasi dengan melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis 21 Juli 2022.

Sekretaris Kabupaten Bogor, Sumardi menjelaskan, Kecamatan Parung Panjang dipilih karena merupakan wilayah perbatasan. Di perbatasan banyak urbanisasi, dan rawan masuknya rokok ilegal yang non bea cukai.

“Kalau kebijakan bea cukai itu kan kebijakan pusat bukan Pemkab Bogor, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ucapnya.

Sumardi berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai.

Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Senada dengan Sumardi, Camat Parung Panjang, Icang Aliudin mengatakan, Parung Panjang ini termasuk perbatasan, berada diantara Kecamatan Tenjo dan Rumpin.

Daerah perbatasan itu harus kita perhatikan, termasuk kemungkinan adanya peredaran barang-barang ilegal*

(Albin/Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here