Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka sebanyak 1.520 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk para guru berstatus honorer.
“Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fix,” ucap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini, Minggu 10 Juli 2022.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan jumlah tersebut, awalnya Pemkab Bogor hanya menetapkan 721 formasi PPPK untuk guru. Namun, muncul desakan dari para guru honor agar jumlahnya diperbanyak.
Dia menyebutkan, guru honor yang telah lulus tes di tahun lalu bisa kembali mengkuti seleksi di tahun ini tanpa harus melalui tes.
“Sebanyak 3.039 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua),” jelasnya.
Diketahui, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honor menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.
Sementara, tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta sampai Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp4,1 juta sampai Rp6,8 juta.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.(Albin Pandita)