Monday, 25 November 2024
HomePolitikPendaftaran Calon Peserta Pemilu Dimulai Besok, Berikut Jadwal Parpol ke KPU

Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Dimulai Besok, Berikut Jadwal Parpol ke KPU

Bogordaily.net  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin 1 Agustus 2022 besok. Proses pendafararan dibuka sampai dengan 14 Agustus 2022.

KPU menyebut saat ini sudah 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.

“Update ada 16 parpol,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan dilansir Detik.com, Minggu, 31 Juli 2022,

Berdasarkan data KPU per pagi ini, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Sebelas partai tersebut di antaranya PDIP, PKP, Partai Reformasi, PKS, NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo,PBB, PPP, Partai Gelora dan PKB.

Kemudian di hari kedua atau Selasa, 2 Agustus 2022 yang akan mendaftar adalah Partai Kebangkitan Nusantara. Lalu Partai Garuda di hari ketiga, Rabu, 3 Agustus 2022.

Selanjutnya Parta Demokrat memilih pada Jumat, 5 Agustus 2022,  Partai Golkar pada Rabu, 10 Agustus 2022 serta  Partai Buruh pada 12 Agustus 2022 mendatang.

Sementara itu untuk waktu pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024, dimulai pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir yakni Minggu, 14 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.

Sebelumnya diberitakan KPU mengumumkan pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada hari Senin 1 Agustus 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU mengumumkan waktu pendaftaran partai politik lewat media laman atau website KPU.

Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.

“Penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” kata Hasyim dilansir Suara.com.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here